Rabu, 16 November 2011
Gaara si Pengendali Pasir (Sabaku no Gaara)
Gaara adalah nama seorang tokoh fiksi dalam seri manga dan anime Naruto. Gaara adalah seorang ninja yang mempunyai kekuatan untuk mengendalikan dan mengontrol pasir dan ia dilindungi setiap saat oleh perisai pasir, tetapi dia harus menderita insomnia seumur hidup sebagai efek sampingnya. Garaa tak akan pernah bisa tidur karena ketika dia tidur, Shukaku akan menguasai tubuh dan pikirannya. Dia merupakan jinchuuriki dari Shukaku yaitu salah satu bijuu berekor satu. Dirinya yang suka membunuh akhirnya tersentuh hatinya karena telah disadarkan Naruto dalam suatu pertarungan. Setelah kematian ayahnya yang merupakan Kazekage, Gaara pun menjadi Kazekage berikutnya. Kakaknya, Temari dan Kankurou menjadi jonin di desa tersebut (desa Sunagakure). Gaara sempat mati sehabis bertarung melawan anggota Akatsuki (Deidara) yang akhirnya harus melepaskan Shukaku dari tubuhnya karena diambil paksa oleh Akatsuki. Tetapi, berkat bantuan nenek Chiyodan Sakura, serta Naruto yang rela memberikan sebagian cakranya, Gaara pun berhasil hidup kembali. Marga asli Gaara adalah ‘Lei’. Julukannya adalah ‘Sabaku no Gaara’ atau bila diartikan adalah ‘Gaara si Pengendali Pasir"
Minggu, 13 November 2011
Etika Bercanda Dalam Kehidupan Seorang Muslim
1. Hendaknya percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya,
Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman
tentang orang- orang yang memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam , yang ahli baca al-Qur`an yang artimya: "Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah
mereka menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena
kamu kafir sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66).
2. Hendaknya percandaan itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan
hendaknya pecanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang
lain tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah
bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi
tertawa. Celakalah baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
3. Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah
seorang di antara manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu
hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat
temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan
Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
4. Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau
terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau
terhadap perempuan yang bukan mahrammu.
5. Hendaknya anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan
jatuhlah wibawamu dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.
Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman
tentang orang- orang yang memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam , yang ahli baca al-Qur`an yang artimya: "Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah
mereka menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena
kamu kafir sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66).
2. Hendaknya percandaan itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan
hendaknya pecanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang
lain tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah
bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi
tertawa. Celakalah baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
3. Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah
seorang di antara manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu
hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat
temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan
Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
4. Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau
terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau
terhadap perempuan yang bukan mahrammu.
5. Hendaknya anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan
jatuhlah wibawamu dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.
Etika Memberi Salam Dalam Kehidupan Muslim
Dikutip dari islamhouse.com
1. Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam
hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku
pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku
berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kamu
mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena
sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam untuk orang-orang
yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-
Albani).
2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di
dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan
apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga
kali" (HR. Al- Bukhari).
3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam
kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi
salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan
orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di
dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
4. Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya,
kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits
Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu
(binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan
kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad
berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang
tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh
orang yang bangun".(HR. Muslim).
5. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika
akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang
kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila
hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama
lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-
Albani).
6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah
itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu
akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-
Nur: 61)
7. Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang
akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia
mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari
di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
8. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang
hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan
"Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka
Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
9. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang
bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia
lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan:
"Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam".
(Muttafaq'alaih).
10. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu
memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim).
Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan
mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka
jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang
tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu
disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab
Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang
telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
12. Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat
orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki
datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata:
Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab
: "`alaika wa`ala abikas salam"
13. Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena
sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh
jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan
bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah
kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena
sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan".
(HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
14. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits
Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu
berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka
berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
15. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat
berjabat tangan sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits
yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat
tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang
melepasnya...." (HR. At- Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
16. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi
penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada
seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami
berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya
kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu
bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang
itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia
mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
17. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di
saat baiat, beliau bersabda: "Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan
dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
1. Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam
hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku
pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku
berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kamu
mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena
sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam untuk orang-orang
yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-
Albani).
2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di
dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan
apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga
kali" (HR. Al- Bukhari).
3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam
kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi
salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan
orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di
dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
4. Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya,
kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits
Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu
(binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan
kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad
berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang
tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh
orang yang bangun".(HR. Muslim).
5. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika
akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang
kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila
hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama
lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-
Albani).
6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah
itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu
akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-
Nur: 61)
7. Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang
akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia
mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari
di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
8. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang
hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan
"Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka
Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
9. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang
bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia
lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan:
"Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam".
(Muttafaq'alaih).
10. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu
memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim).
Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan
mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka
jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang
tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu
disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab
Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang
telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
12. Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat
orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki
datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata:
Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab
: "`alaika wa`ala abikas salam"
13. Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena
sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh
jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan
bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah
kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena
sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan".
(HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
14. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits
Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu
berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka
berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
15. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat
berjabat tangan sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits
yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat
tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang
melepasnya...." (HR. At- Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
16. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi
penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada
seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami
berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya
kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu
bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang
itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia
mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
17. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di
saat baiat, beliau bersabda: "Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan
dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
Langganan:
Postingan (Atom)