Selasa, 03 April 2012
Waspada Terhadap Riba
Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak
disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu
bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -
Nya.. Amma Ba’du:
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan
pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
μäܬ6‚Fƒ ”Ï%©!# Πθà)tƒ $yθx. žωÎ) tβθãΒθà)tƒ Ÿω #4θt/Ìh9$# tβθè=à2ù'tƒ šÏ%©!$# ﴿ : الله تعاىل
y tt
قا
Πymρ yìø‹t7ø9$# a!$# ̈≅ymr&uρ 3 (#4θt/Ìh9$# ã≅÷WÏΒ ßìø‹t79$# $yθΡÎ) (#þθä9$s% öΝßγΡr'Î/ y7Ï9≡sŒ 4 Äb§yθø9$# zÏΒ ß≈sÜø‹¤±9$#
t § u
(
: ﴾ ) كقر
#4θt/Ìh9$#
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat ،(sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-
Baqarah: 275)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ΟçFΖä. βÎ) #θt/Ìh9$# ÏΒ ’+t/ $tΒ (#ρâ‘sŒuρ ©!$# (#θà)®?$# (#θãΖtΒ#uTM šÏ%©!$# ($y㕃r'≈tƒ ﴿ :قا الله تعاىل
(
z u
(
: ∪∇∠⊄∩﴾ ) كقرtÏΖÏΒ÷σ•Β
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu berkata:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba,
3
wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka
semua sama”.1
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin
Jundub RA berkata: tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam dan disebutkan padanya: .....Pada malam ini aku didatangi dua
orang dan mereka berdua mengutusku dan mereka berkata kepadaku:
Pergilah, sungguh aku telah pergi bersama keduanya, maka akupun
mendatangi sebuah sungai, aku mengira bahwa beliau bersabda, “sungai
merah seperti darah, dan di dalam sungai tersebut terdapat seorang lelaki
yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat seorang lelaki yang telah
mengumpulkan batu yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang
tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah mengumpulkan batu yang
banyak itu, maka diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan padanya
batu lalu dia kembali berenang, kemudian dia kembali kepadanya lalu dia
kembali membuka mulutnya dan dituangkan padanya batu, dan setiap kali
dia kembali kepadanya maka diapun menumpahkan batu pada mulutnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata: Aku bertanya kepada
keduanya: Apakah yang terjadi pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat
itu berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi sedang berenang pada
sungai itu dan ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah pemakan
riba”.2
Diriwayatkan
oleh
Al-Bukhari
dan
Muslim
dari
Abi
Hurairah
radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam
bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan...dan disebutkan
padanya: riba”.3
Di antara bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba,
menitipkan uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang
tabungan, meminjam dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan
memberikan tambahan terhadap pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang besar dan perkara yang sangat
gawat adalah apa yang kita saksikan pada saat ini berupa berbagai cara dan
1
2
3
Shahih Muslim: no: 1598
Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya: no: 7047
Al-Bukhari: no: 2766 dan Muslim: no: 89
4
trik yang ditempuh oleh bank-bank riba guna menjerumuskan manusia ke
dalam jaringan riba, mendorong mereka dengan berbagai usaha agar modal
mereka bertambah dari uang yang haram ini, seperti apa yang disebut
dengan kartu visa samba, dan telah diterbitkan fatwa komisi tetap dewan
fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang menyatakan keharaman
berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa
ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: telah menyebar di tengah-
tengan masyarakat pada saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan
kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga
kartu emas ini adalah 485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak
maka harganya adalah 245 real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh
pemilik visa, dan dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun,
bagi pemilik kartu berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari
berbagai cabang bank yang tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang
diinginkan dalam pinjamnya, dan dia harus membayar hutang yang telah
dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak melebihi lima puluh empat hari.
Dan jika uang yang telah ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak dibayar
pada masa yang telah ditentukan tadi maka pihak bank akan mengambil
bunga untuk setiap seratus real sejumlah satu real sembilan puluh lima
halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk berbelanja
barang apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket
yang bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar
uang secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada
saat dia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati
yaitu
lima puluh empat hari
tersebut
maka bank mengambil bunga atas hutang
sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap
seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu ini dan bergabung
bersama bank ini?.
Jawab:
Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa yang telah
disbutkan sebelumnya maka ini adalah produksi baru bagi para pelaku
riba, memakan harta orang lain dengan cara bathil, menjerumuskan
masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan transaksi mereka,
5
hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan oleh syara’
yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh karenanya
tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi dengannya....”.
Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini adalah bai’ul inah,
dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya: Seseorang menjual suatu
barang kepada orang lain dengan harga pada tempo tertentu seribu real
untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang bersamaan penjual
membeli barang yang telah dijualnya tersebut dari pembeli pertama dengan
harga lima ratus real cash, dan lima ratus real tetap dalam tanggungan
pembeli pertama. Terdapat larangan yang jelas terhadap jual beli seperti ini,
yaitu jual beli inah. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam sunannya
dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam
bersabda, “Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara jual beli al-inah,
dan kalian mementingkan mengikuti ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih
mementingkan sikap membelo dan mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela
dengan bercocok tanam serta meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka
Allah akan menguasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan
dicabutnya sehingga kalian kembali kepada agama kalian”.4
Di antara syubhat yang sering didengungkan oleh sebagaian orang
adalah aku terpaksa mengambil pinjaman dari bank riba, saya sedang
mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah, atau aku ingin
membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang memberikan pinjaman
bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang diharamkan. Jawabannya
adalah:
Sesunggunya
darurat
itu
terjadi
pada
saat
seseorang
mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya sebatas
kemampuannya, seperti orang yang berada di luar negeri, dihinggapi oleh
kelaparan dan kehausan yang
tinggi sehingga hampir dirinya ditimpa
kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dimakan kecuali
khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas memenuhi
hajatnya.
4
HR. Abu Dawud: 3/274 no: 3462
6
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
yθsù ( «!$# ÎŽöóÏ9 ÏμÎ/ ≅δé& $tΒuρ ̓̓ΨÏ‚ø9$# zΝóss9uρ tΠ¤$!$#uρ sπtGøŠyθø9$# ãΝà6ø‹n=tæ tΠ§ym $yθΡÎ) ﴿ :الله تعاىل
t
Ï
(
: ∪⊂∠⊇∩ ﴾ ) كقرíΟŠÏm§‘ Ö‘θ
قا
î ©!$# ̈βÎ) 4 Ïμø‹n=tã zΝøOÎ) Iξsù 7Š$tã Ÿωuρ 8ø$t/ uŽöxî §äÜôÊ$#
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain
Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya .Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .
(QS. Al-Baqarah: 173)
Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil tiga suapan dan tidak
boleh melebihinya, dan dikatakan kepada orang seperti ini dan yang
semisalnya:
≅©.uθtGƒ tΒuρ 4 Ü=Å¡tFøt† Ÿω ß]ø‹ym ôÏΒ çμø%ã—ötƒuρ ∩⊄∪ %[`tøƒxΧ ...ã&©! ≅yèøgs† ©!$# È,−Gtƒ tΒuρ ﴿ :الله تعاىل
t
s
(
: ﴾ ) كقر
قا
4 ÿ...çμç7ó¡ym uθßγsù «!$# ’n?tã
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang
tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah
niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang
sesungguhnya bank-bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang
komersial,
dia
membayar
gaji
para
pegawainya,
membayar
sewa
perkantoran, membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli dengan harga
yang tinggi dan yang lainnya, dan pinjaman berbunga yang diberikan
kepada nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di dalam perkataan
ini ada penyesatan, sebab bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada
transaksi seperti ini dan berlaku pada bank-bank konfensional tersebut,
7
baik disebut sebagai biaya admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya,
sebab
nama-nama
tersebut
tidak
merubah
hakikatnya.
Dan
telah
diterbitkan fatwa dari para ulama di negeri ini yang mengharamkan
bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam bentuk jual beli, meminjam
atau transaksi lainnya. Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang:
Apakah hukum bunga yang diambil oleh bank?.
Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur dan bunga yang
diberikan kepada para nasabah adalah riba yang telah disebutkan
keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam dan ijma’ para ulama..”.
Disebutkan di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para
pegawai pencatat tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam yang melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya
serta penulisnya?.
Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan para debitur dan para
nasabah serta orang lain secara riba, maka orang yang bekerja sebagai
pegawai pencatat tabungan untuk membukukan transaksi yang termasuk
dalam kategori riba, dan setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam
daftar tertentu, baik catatan tentang hak-haknya, khusunya hak-hak yang
akan didapatkan oleh pemberi hutang kepada orang yang berhutang. Oleh
karenanya, hadits di atas berlaku bagi pencatat pembukuan di dalam bank
yang beroperasi secara riba, begitu juga dengan transaksi lainnya yang
diberlakukan oleh bank-bank yang lain”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal dan
hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami kekayaan
dengan karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain Diri -
Mu.
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam,
semoga
shalawat
dan
salam
tetap
tercurahkan
kepada
Nabi
kita
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat
serta seluruh pengikut beliau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bookmarks
Archive
-
▼
2012
(43)
-
▼
April
(14)
- ESET Smart Scurity 5 Full: Ampuh membasmi Virus
- Membasmi Virus Ramnit yang Bandel
- HJ Split : Memecah dan menggabung file
- Rainmeter : Mempercantik tampilan dekstop
- Angry Birds Space 1.0.0 Full : Versi Luar Angkasa
- Firefox Ultimate Optimizer v1.1 : Mengatasi Not Re...
- Pembagian Materi CD Pembelajaran
- Connectify 3.3 :Satu Modem untuk Beberapa PC
- Mengatasi virus folder yang berubah menjadi EXE
- Superiots - Bukan Lagu Cinta
- Amazing 3D Art
- Cara Ganti Template Blogger Versi Terbaru
- Waspada Terhadap Riba
- Tolonglah Aku...!!!!
-
▼
April
(14)
0 komentar:
Posting Komentar